Kerangka pemikiran sistem pendidikan tinggi yang dituangkan di dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional pasal 19 disebutkan bahwa pendidikan tinggi menyelenggarakan program pendidikan vokasi, sarjana, magister, spesialis dan doktor.
Jalan Braga Bandung, Ketika Bebas Kendaraan!
7 bulan yang lalu
KEMBALI KE ARTIKEL