Dalam mengimplementasikan sistim demokrasi yang dianut oleh negara kita sesuai dengan konstitusi. Telah mengharuskan Pemerintah Indonesia melakukan pilihan umum (Pemilu) setiap lima tahun. Pemilu tersebut merupakan mekanisme pergantian kepemimpinan nasional lima tahunan baik di lembaga eksekutif maupun legislatif.
KEMBALI KE ARTIKEL