Keberadaan Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) Â tidak terlepas dari upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Â untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan dengan pemberdayaan melalui pengembangan usaha nelayan, pembudidaya, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan usaha mikro maupun skala kecil serta masyarakat pesisir.
KEMBALI KE ARTIKEL