Bagaikan petir disiang hari, tiba-tiba suara gemuruh terdengar keras dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, perihal pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi bakal calon legislatif DPR, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota.
KEMBALI KE ARTIKEL