Secara teoritis, PPN adalah pajak konsumsi yang bersifat regresif, yang berarti beban pajak lebih berat bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kenaikan tarif PPN dapat menyebabkan harga barang dan jasa meningkat, yang pada akhirnya menekan daya beli masyarakat. Dalam konteks Indonesia, di mana banyak masyarakat berada di kategori menengah ke bawah, kebijakan ini dikhawatirkan dapat memperburuk ketimpangan ekonomi. Selain itu, sektor usaha kecil dan menengah (UKM), yang menjadi tulang punggung perekonomian, juga berpotensi terdampak negatif karena meningkatnya biaya operasional akibat penyesuaian tarif ini.
Di sisi lain, pemerintah berargumen bahwa kenaikan tarif PPN adalah langkah yang diperlukan untuk memperkuat struktur fiskal dan mengurangi defisit anggaran. Dalam beberapa tahun terakhir, kebutuhan belanja negara meningkat secara signifikan, terutama untuk pemulihan ekonomi pasca-pandemi COVID-19 dan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur strategis. Oleh karena itu, peningkatan tarif PPN diharapkan dapat menjadi solusi untuk menutup celah pendapatan negara yang terus meningkat. Namun, hal ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas kebijakan fiskal dalam menjawab tantangan sosial-ekonomi yang kompleks.
Kenaikan tarif PPN juga berpotensi memicu inflasi, karena produsen dan penyedia jasa kemungkinan akan meneruskan beban pajak kepada konsumen. Berdasarkan studi empiris, inflasi yang dipicu oleh kenaikan pajak konsumsi dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, terutama jika tidak disertai dengan kebijakan kompensasi yang memadai bagi kelompok rentan. Untuk itu, diperlukan kajian mendalam mengenai mekanisme distribusi beban pajak dan strategi mitigasi dampak sosial ekonomi yang lebih komprehensif.
Dampak kenaikan tarif PPN terhadap masyarakat tidak hanya terbatas pada aspek ekonomi, tetapi juga mencakup dimensi sosial dan psikologis. Ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan ini dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan kepada pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengantisipasi potensi resistensi melalui pendekatan komunikasi publik yang transparan dan edukatif, serta memberikan insentif atau program bantuan sosial untuk meredam dampak negatif kebijakan ini.
Dalam konteks ini, perlu dipahami bahwa keberhasilan implementasi kenaikan tarif PPN sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Tanpa adanya pemahaman yang baik mengenai tujuan dan manfaat kebijakan ini, resistensi yang muncul dapat menghambat efektivitas kebijakan tersebut. Oleh karena itu, kajian ini bertujuan untuk mengevaluasi dampak kenaikan tarif PPN terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat dan menawarkan rekomendasi kebijakan yang berorientasi pada keadilan sosial.
Sehubungan dengan munculnya permasalahan tersebut, saya, Canggih Tri Satria (NIM: 11230150000009), bersama rekan saya, Ravena Andameira (NIM: 11230150000007), melakukan wawancara mendalam dengan salah satu masyarakat umum yang tinggal di Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat. Berikut adalah hasil wawancara yang kami peroleh: