Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), akuntabilitas adalah permintaan pertanggungjawaban dari suatu keadaan ataupun kegiatan. Akuntabilitas di dalam laporan keuangan memastikan bahwa dana yang dipakai oleh suatu entitas digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan tujuan awal. Berbagai dampak buruk jika dana tidak dikelola secara akuntabilitas seperti kebocoran anggaran, kegagalan program kerja, dan sebagainya. Implementasi prinsip akuntabilitas dana sawit yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sangat diperlukan. Hal ini disebabkan Indonesia telah merencanakan untuk mencapai
Net Zero Emissions di Tahun 2060. Menurut laman
ppsdaparatur.esdm.go.id,
Net Zero Emissions adalah keadaan di mana jumlah karbon yang dilepaskan tidak melebihi kapasitas bumi untuk menyerap emisi tersebut. Akuntabilitas bukan hanya sekadar konsep, tetapi fondasi utama untuk memastikan setiap rupiah dari dana sawit dikelola secara bertanggung jawab demi mewujudkan cita-cita besar Indonesia, yaitu
Net Zero Emissions pada 2060. Hal ini didukung dengan hasil penelitian
Barbier dan Burgess (2021) yang menyatakan bahwa akuntabilitas instansi pemerintah yang efektif dapat mendukung keberhasilan pencapaian instansi jangka panjang. Oleh karena itu, BPDPKS harus menerapkan akuntabilitas guna mencapai tujuan
Net Zero Emissions 2060. Â Â
KEMBALI KE ARTIKEL