Masuk ke sekolah ini dibilangin jauh dari sekolah, walaupun masih satu kelurahan, masuk ke sekolah yang dekat dibilangin beda kelurahan. Jadi, anakku harus sekolah di mana? Pusiing...
Aturan ini harus diamandemen. Sekolah adalah hak setiap warga negara, bukan hak anak yang dekat dengan gedung sekolah. Warga negara tentu tidak bisa berdomisili di dekat sekolah secara bersamaan, tentu ada yang berdekatan, agak berjauhan, dan sangat berjauhan. Mengapa jarak atau domisili harus dijadikan syarat penerimaan. Sunggu bikin pusing dan sungguh tidak adil...
Ada yag lebih adil dalam proses PPDB, yaitu ketika masuk SMP maupun SMA, yaitu menggunakan nilai UN. Beruntunglah yang nilainya tinggi walau domisilinya sangat jauh, dan pusinglah yag nilainya rendah walaupun domisilinya berhimpit sekolah. Orangtua mendftar ke SMP ini digeser oleh rekan sendiri, pindah ndaftar ke SMP satunya digeser lagi, akhirnya amat terpaksa masuk ke SMP swasta, yang bayar bulanan dan awal tahunnya bikin pusing berbulan-bulan.
Begitu juga ketika mau masuk ke perguruan tinggi, kepusingan tak bisa dihindari. Hanya orang-orang yang beruntunglah yang terhindar dari kejangkitan pusing musiman ini.
Berharap ada kenyamanan bersama di saat-saat seperti musim PPDB ini.