Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Mana yang Lebih Dahulu, Melakukan Pekerjaan atau Kontrak?

26 Juni 2023   15:35 Diperbarui: 26 Juni 2023   15:37 145 0
Dari kedua pilihan ini sering kali berakhir pada pilihan melakukan pekerjaan terlebih dahulu, para pihak menganggap kontrak hanya sekedar proses administrasi yang tidak penting, sehingga kontrak yang dibuat hanya merujuk pada template tanpa memperhatikan kebutuhan pekerjaan atau kebutuhan dari masing-masing pihak yang terlibat didalamnya, atau bahkan pekerjaan yang dilakukan tidak diikuti dengan kesepakatan tertulis dalam bentuk apapun. Dengan kata lain, para pihak menganggap kontrak sebagai proses yang berbelit dan dapat menghambat pekerjaan dan keuntungan yang akan didapatkan, sayangnya pemikiran dan kondisi seperti ini masih sering ditemukan, meskipun hal tersebut merupakan pemahaman yang keliru. Terlepas dari seberapa besar nilai dan kompleksnya pekerjaan tersebut. Apakah para pihak yang bekerjasama perlu menyepakati lebih dahulu pekerjaan yang akan dilakukan dalam bentuk kontrak tertulis? Apa pentingnya kontrak tertulis ini untuk para pihak?.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun