Peraturan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya dari dampak buruk asap rokok yang berbahaya bagi  perokok  pasif. Dalam hal ini, area publik tertutup dimaksudkan untuk tempat- tempat yang sering dikunjungi oleh banuyak orang, termasuk mereka yang mungkin tidak merokok atau yang memiliki kondisi kesehatan tertentu yang membuat mereka rentan terhadap asap rokok, seperti penderita asma, alergi, atau masalah pernapasan lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL