Anwar Usman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, telah dinyatakan bersalah atas pelanggaran etika berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Putusan ini terkait dengan dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi terkait uji materi perkara tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
KEMBALI KE ARTIKEL