Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Hak Asasi Manusia (HAM) didefinisikan sebagai hak yang dilindungi oleh undang-undang sebagai hak yang melekat pada martabat manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Ini mencakup hak-hak dasar seperti hak hidup, kebebasan, dan perlindungan dari segala bentuk penindasan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Dan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah universal berarti "bersifat umum" atau "meliputi seluruh dunia." Jika dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), maka HAM yang bersifat universal merujuk pada hak-hak yang berlaku secara umum untuk semua orang di seluruh dunia, tanpa memandang kebangsaan, ras, agama, atau status lainnya. Dengan demikian, HAM dianggap sebagai hak yang melekat pada setiap individu dimanapun mereka berada dan tidak dapat dibatasi oleh wilayah, negara, atau budaya.
KEMBALI KE ARTIKEL