Hal ini berkenaan dengan sidang Penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana No. 54/ Pid.sus-TPK/ 2014/ PN.Kpg, atas nama terdakwa, EK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (Kepala Dinas Kesehatan Sumba Barat Daya dan OKM, selaku Panitia Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara dugaan korupsi proyek Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas, Pustu dan Poskesdes serta Obat-obatan dan Perbekalan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang pada hari Senin, 30 Januari 2017.
KEMBALI KE ARTIKEL