Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Menggali Isu Malpraktik dalam Praktik Medis

9 Januari 2025   18:50 Diperbarui: 9 Januari 2025   20:10 54 0
Fasilitas pelayanan kesehatan merupakan tempat dan sarana yang disediakan
Oleh pemerintah untuk masyarakat mendapatkan pengobatan dan pemulihan. Dalam menjalankan tugasnya, dokter diharapkan bertindak secara profesional, sesuai dengan kode etik dan standar profesi, demi kepentingan pasien.

Namun, dalam upaya yang penuh dedikasi, tetap ada potensi terjadinya kesalahan atau kelalaian, baik yang disengaja maupun tidak, yang dapat berujung pada risiko tindakan medis atau bahkan kasus malpraktik.

Malpraktik medis didefinisikan sebagai tindakan yang melanggar hukum atau etika profesional, yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pasien. Tindakan ini dapat dikenakan sanksi hukum, baik administratif maupun pidana, sesuai dengan UU Kesehatan dan KUHP

Suatu tindakan medik bisa dikategorikan sebagai tindakan kelalaian jika memenuhi 4 unsur kelalaian, yang mencakup :
1. Duty (kewajiban tenaga medis)
2. Dereliction of the duty (penyimpangan kewajiban)                                                                      3. Damage (kerugian)                                              4. Direct causal relationship (hubungan sebab akibat yang nyata).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun