Kronologi Kasus
Evayanti Marbun, seorang ibu berusia 33 tahun, dirujuk ke RS Hermina Podomoro menggunakan BPJS untuk pemeriksaan kehamilan. Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyarankan agar proses persalinan dipercepat. Bayinya lahir pada 1 November 2023, namun mengalami saturasi oksigen rendah dan harus dirawat hingga 4 November.
Pada 14 November, bayi dinyatakan sehat dan diizinkan pulang tanpa disertai rekam medis. Namun, tidak lama setelah tiba di rumah, bayi tersebut mengalami pembengkakan perut, demam tinggi, dan gejala lain yang mengkhawatirkan. Setelah dirujuk ke RS Daan Mogot, bayi tersebut didiagnosis mengalami kebocoran usus, bukan penyempitan seperti yang sebelumnya dinyatakan di RS Hermina Podomoro. Akibat kondisi tersebut, bayi akhirnya meninggal dunia.
Pelanggaran Hukum dan Etika
Kasus ini menyoroti pelanggaran prosedur medis yang serius, terutama dalam pencatatan rekam medis. Rekam medis adalah dokumen penting yang mencatat kondisi pasien, pemeriksaan, hingga pengobatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2014, tenaga medis diwajibkan mencatat rekam medis bayi baru lahir, termasuk hasil pemeriksaan dan tindakan medis yang telah dilakukan.
Dalam kasus ini, penolakan pihak RS untuk memberikan rekam medis melanggar ketentuan tersebut. Selain itu, diagnosa yang salah dari tenaga medis menunjukkan kelalaian yang fatal, yang bertentangan dengan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan prinsip-prinsip profesionalisme.
Dampak pada Integritas Profesional
Malpraktik seperti ini mencerminkan kegagalan dalam menjaga standar etika dan integritas profesional. Tenaga medis memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan layanan terbaik dengan mengutamakan keselamatan pasien. Pelanggaran seperti ini tidak hanya merugikan pasien dan keluarga, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan.
Integritas profesional mencakup nilai-nilai seperti kejujuran, tanggung jawab, dan rasa hormat terhadap pasien. Dalam kasus ini, ketidaktepatan dalam komunikasi dan tindakan medis menunjukkan kurangnya komitmen terhadap prinsip-prinsip tersebut.
Untuk mencegah kasus serupa di masa depan, langkah-langkah berikut perlu diterapkan:
1. Penguatan Pencatatan Rekam Medis
Tenaga medis harus mematuhi prosedur pencatatan rekam medis secara ketat, karena dokumen ini penting untuk memastikan diagnosis yang akurat dan penanganan yang tepat.
2. Peningkatan Kompetensi dan Kesadaran Etis
Pelatihan berkala untuk meningkatkan kompetensi tenaga medis serta kesadaran akan pentingnya integritas profesional harus menjadi prioritas.
3. Transparansi dan Akuntabilitas:
Institusi kesehatan harus bersikap transparan terhadap pasien dan keluarganya, terutama dalam memberikan informasi medis yang relevan.
4. Sanksi Tegas terhadap Pelanggaran
Pelanggaran seperti malpraktik harus ditindak secara hukum, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam kasus ini, pelaku dapat dijerat dengan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, yang mengatur sanksi pidana berupa denda hingga Rp 1 miliar atau hukuman penjara hingga 10 tahun.
Kasus kebocoran usus bayi di RS Hermina Podomoro adalah pengingat betapa pentingnya profesionalisme dalam pelayanan kesehatan. Tenaga medis harus selalu mengutamakan keselamatan pasien, mematuhi kode etik, dan menjaga integritas profesional. Dengan meningkatkan kompetensi, transparansi, dan akuntabilitas, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan dapat pulih dan terjaga.