Pernikahan dianggap sesuatu yang mengikat dan melalui proses yang sakral. Hubungan antara pria dan wanita yang disahkan di hadapan Tuhan serta dicatat oleh negara menjadi hal yang penting dan memiliki hukum yang mengikat dan diatur di dalamnya. Akan tetapi dalam realitasnya tidak sedikit pernikahan dilakukan oleh dua pihak yakni pria dan wanita yang memiliki keyakinan berseberangan. Hal ini pastinya dilatarbelakangi oleh berbagai faktor, seperti kehidupan sehari-hari individu di tengah keberagaman agama masyarakat Indonesia, Pengetahuan tentang keyakinan yang dianutnya masih kurang mendalam, latar belakang orangtua, kebebasan yang dimiliki dan globalisasi yang menghilangkan batas interaksi hingga negara lain yang kemungkinan besar menganut agama yang berbeda. Fenomena pernikahan beda agama tidak ditemukan sekali atau dua kali. Banyak sekali contoh pernikahan beda agama yang dilakukan oleh masyarakat dari berbagai lapisan hingga
public figure, staf presiden dan masyarakat biasa lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL