Berjalannya pernikahan tidak selamanya sesuai dengan yang diinginkan, sehingga terjadi perceraian. Dalam perceraian, perempuan memiliki masa "iddah".
Definisi Iddah
Iddah merupakan masa tunggu seorang perempuan setelah ditinggal mati atau diceraikan oleh sang suami. Sedangkan, dalam kitab Mugnil Muhtaj dari Syarbini Khatib mengatakan bahwa iddah merupakan masa menununggu bagi seorang perempuan supaya mengetahui kekosongan rahimnya atau karena sedih atas menginggalnya suami.
Sfat hukum dari iddah ini, yaitu wajib. Sesuai dengan dasar hukum yang ada di dalam Q.S. Al-Baqarah Ayat 234, yakni:
وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًا ۚ فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ
Artinya: Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah sampai (akhir) idah mereka, maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Juga terdapat di Q.S. Al-Ahzab Ayat 49, yakni: