Pemerintah telah resmi mengumumkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hal tersebut diumumkan langsung oleh Menko Bidang Perekonomian Bapak Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani juga beberapa Menteri Kabinet Merah Putih lainnya. Kenaikan PPN menjadi 12 persen tersebut di nilai sejalan denganUndang undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
KEMBALI KE ARTIKEL