Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, Kesempatan Lawan Politik Menggoyang Pemerintahan Baru

19 Desember 2024   08:21 Diperbarui: 19 Desember 2024   15:00 58 0
Pemerintah telah resmi mengumumkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hal tersebut diumumkan langsung oleh Menko Bidang Perekonomian Bapak Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani juga beberapa Menteri Kabinet Merah Putih lainnya. Kenaikan PPN menjadi 12 persen tersebut di nilai sejalan denganUndang undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun