Dasar Hukum Penerapan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi:
a. PP nomor 71 Tahun 2019 "Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik" Pasal 60 "Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagai alat autentifikasi dan verifikasi atas identitas penandatangan dan keutuhan dan keautentikan informasi elektronik";
b. Perpres nomor 95 Tahun 2018 "Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik" Pasal 40 "Penjaminan kenirsangkalan sumber daya terkait data dan informasi dilakukan melalui penerapan tanda tangan digital";
c. PMK nomor 171/PMK.05/2021 "Pelaksanaan Sistem SAKTI" Pasal 3 "Penyelenggaraan pengamanan secara elektronik dilakukan dalam bentuk tanda tangan elektronik berupa one-time password, biometric, maupun bentuk lain" ;
d. PMK nomor 210/PMK.05/2022 "Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN" Pasal 47 dan 49 "Pengesahan SPP oleh PPK dan SPM oleh PPSPM dilakukan menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi".