Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Mengenal Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan Permasalahan yang Terjadi

3 Oktober 2023   13:25 Diperbarui: 3 Oktober 2023   13:36 441 1
1. Dasar Hukum.
Dasar Hukum Penerapan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi:
a. PP nomor 71 Tahun 2019 "Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik" Pasal 60 "Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagai alat autentifikasi dan verifikasi atas identitas penandatangan dan keutuhan dan keautentikan informasi elektronik";
b. Perpres nomor 95 Tahun 2018 "Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik" Pasal 40 "Penjaminan kenirsangkalan sumber daya terkait data dan informasi dilakukan melalui penerapan tanda tangan digital";
c. PMK nomor 171/PMK.05/2021 "Pelaksanaan Sistem SAKTI" Pasal 3 "Penyelenggaraan pengamanan secara elektronik dilakukan dalam bentuk tanda tangan elektronik berupa one-time password, biometric, maupun bentuk lain" ;
d. PMK nomor 210/PMK.05/2022 "Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN" Pasal 47 dan 49 "Pengesahan SPP oleh PPK dan SPM oleh PPSPM dilakukan menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun