Mohon tunggu...
KOMENTAR
Otomotif

Pengaruh Perpres No.55 tahun 2019, Terhadap Perkembangan Industri Nikel dan Kendaraan Listrik di Indonesia

7 April 2021   23:30 Diperbarui: 7 April 2021   23:33 903 0
Hingga saat ini Indonesia masih mengandalkan energi fosil dalam memenuhi kebutuhan Negara. Mulai dari kebutuhan transportasi, rumah tangga dan industry masih menggunakan energi fosil. Melihat kondisi energi fosil yang semakin menipis dan banyaknya emisi yang ditumbulkan dari penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil, saat ini pemerintah dan swasta banyak melakukan inovasi di sector energi, salah satunya dengan memanfaatkan energi daru dan terbarukan dan penggunaan listrik untuk kendaraan. Melihat urgentnya permasalah di sector energi fosil, pemerintah menerapan kebijakan dengan melakukan peralihan penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan berbahan baku listrik. Pemerintah melakukan percepatan penggunaan listrik untuk kendaraan di atur dalam Perpres No.55 tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun