Kampanye hitam adalah hal yang jamak terjadi. Dikarenakan "biasa terjadi" maka orang menganggapnya sesuatu hal yang boleh dilakukan dan media sosial menjadi sasaran empuk penyebaran fitnah ala kampanye hitam. Hal ini berlanjut sejak pilpres hingga sekarang masuk di pilkada serentak. Meski ada UU ITE No.11 2008 , orang tidak peduli maen hajar dan main sebar.
KEMBALI KE ARTIKEL