Dua buah dokumen Pembelaan (Pledoi) Eks GAFATAR telah dibacakan dan diperdengarkan secara terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Kamis, 16 Februari 2016 dari pukul 14.30 WIB hinggal pukul 23.40 WIB. Para Terdakwa menyatakan pembelaannya dalam pledoi No: 1107/Pen.Pid/2016/PN-Jak-Tim dengan judul “
Konsistensi Millah Abraham Sebagai Jalan Kebenaran Tuhan YME”, sementara pledoi Penasehat Hukum bertema “
Mengadili Cita dan Karsa Menjadikan Indonesia Mercusuar Dunia”. Pembelaan ini bertujuan untuk menjawab dan membantah dakwaan komulatif "delik agama" pasal 156 a huruf a KUHP dan "delikpolitik" pemufakatan jahat makar pasal 110 ayat (1) KUHP jo. pasal 107 ayat (2) KUHP dari Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana selama 12 tahun dan 10 tahun penjara.
KEMBALI KE ARTIKEL