Keputusan Bank Indonesia danĀ Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang mengeluarkan kebijakan bailout kepada Bank Century menuai kontrovesi yang tidak berujung. Persoalan Bank Century sebenarnya mencuat ke publik sejak di bentuknya Panitia Khusus (selanjutnya disebut Pansus) Angket Bank Century membuat kasus tersebut semakin kabur dan tidak jelas kemana arahnya (Okezone.com). Secara politik, kasus bail-out Bank Century telah dinyatakan DPR RI sebagai penyimpangan. Keputusan tersebut diambil pada 3 Maret 2010 dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat dengan melalui sebuah proses voting terbuka. Sebanyak 315 anggota DPR menyetujui opsi C yang menyatakan proses pemberian FPJP dan Bailout pada Bank Century menyimpang, mengalahkan 212 anggota DPR pendukung opsi A yang menganggap tidak ada persoalan pada proses tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL