Kejaksaan Agung, Jakarta -- Jumat, 10 Januari 2025 Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen), Prof. Reda Manthovani, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan (RPerpres PKH) secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian permasalahan tata kelola lahan, termasuk pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di kawasan hutan, yang berpotensi menghilangkan penguasaan negara atas aset-aset strategis tersebut.
Dalam paparannya, JAM-Intelijen menyoroti pentingnya penyesuaian regulasi pasca-putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-XIII/2015. Kini, persyaratan administratif seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) harus dipenuhi secara kumulatif. Hal ini mengacu pada Pasal 42 Ayat (1) dan Pasal 110 Undang-Undang Cipta Kerja, di mana pemerintah berwenang mencabut dan menguasai kembali lahan yang tidak memenuhi standar legalitas.