Penandatanganan dilakukan langsung oleh JAM-Datun R. Narendra Jatna dan Direktur Utama SIG Donny Arsal. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sesi berbagi pemahaman bertema "Business Judgment Rule", guna memperkuat prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan bisnis yang bertanggung jawab.
Dalam sambutannya, JAM-Datun menegaskan bahwa perjanjian ini memiliki tujuan utama untuk mendukung SIG dalam menghadapi tantangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, serta memperkuat mitigasi risiko hukum, reputasi, dan kepatuhan.
"Perjanjian ini merupakan langkah strategis dalam mencegah kerugian materiil dan immateriil, serta memastikan SIG dapat beroperasi sesuai regulasi yang berlaku," ujar R. Narendra Jatna.
Lebih lanjut, JAM-Datun menekankan bahwa kerja sama ini sejalan dengan ASTA CITA ke-3Â yang mendukung Program Prioritas Presiden dalam RPJMN 2025-2029. Fokusnya adalah pembangunan infrastruktur berkelanjutan, termasuk rumah murah bersanitasi baik, pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), serta peningkatan perekonomian melalui program UMKM.
Direktur Utama SIG, Donny Arsal, menyampaikan apresiasinya atas dukungan JAM DATUN dalam memastikan keberlanjutan operasional bisnis yang selaras dengan hukum.
"Kolaborasi ini memberikan kepastian hukum bagi SIG dalam menjalankan perannya sebagai BUMN Holding di sektor infrastruktur dan material bangunan. Kami berkomitmen untuk mendukung percepatan pembangunan nasional melalui tata kelola bisnis yang baik dan berintegritas," ujar Donny Arsal.