Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek LRT dengan Bukti Aliran Dana Rp18 Miliar
Palembang, 5 November 2024Â -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan seorang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan. Tersangka, berinisial PB, adalah mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian di Kementerian Perhubungan RI yang menjabat pada periode Mei 2016 hingga Juli 2017. PB resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024.
Penetapan PB sebagai tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian pemanggilan sebanyak tujuh kali, termasuk pemanggilan terakhir pada 3 Oktober 2024. Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., bukti-bukti yang diperoleh menunjukkan adanya aliran dana sebesar Rp18 miliar yang masuk ke rekening pribadi PB secara bertahap antara tahun 2016 hingga 2020. Dana tersebut diduga sebagai bagian dari hasil setoran terkait proyek LRT di wilayah Sumatera Selatan.