Kejaksaan Agung RI Perkuat Kerja Sama ASEAN-Tiongkok dalam Pemberantasan Kejahatan Keuangan melalui Penandatanganan Joint Declaration
Singapura -- Kejaksaan Agung RI, yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R. Narendra Jatna, resmi menandatangani Joint Declaration dalam Konferensi ke-14 Jaksa Agung China-ASEAN, Rabu (30/10/2024). Delegasi dari masing-masing negara ASEAN bergabung dalam kesepakatan tersebut, memperkuat kolaborasi untuk memerangi kejahatan keuangan yang kian mengancam stabilitas ekonomi kawasan.
JAM-Datun menjelaskan bahwa deklarasi tersebut menjadi landasan strategis bagi peningkatan kerja sama antara Kejaksaan Tiongkok dan ASEAN, yang bertujuan untuk mendukung perdamaian, keamanan, serta pembangunan berkelanjutan. "Penandatanganan deklarasi ini merupakan bagian penting dari upaya bersama dalam mengatasi tantangan global terkait kejahatan keuangan yang membutuhkan pendekatan lintas batas," ungkapnya.
Konferensi yang bertemakan "Membina Kerjasama Pemberantasan Kejahatan Keuangan" ini berlangsung di Singapura dari tanggal 28 hingga 30 Oktober 2024. Deklarasi ini menegaskan enam komitmen utama, termasuk peninjauan kerangka peraturan, kolaborasi informasi dalam penuntutan, pengadopsian teknologi untuk mencegah kejahatan keuangan, serta edukasi publik terhadap risiko dan konsekuensi kejahatan keuangan.