Eksekusi Terpidana Ronald Tannur oleh Kejati Jatim
27 Oktober 2024 20:26Diperbarui: 27 Oktober 2024 21:581131
Surabaya -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, pada Minggu (27/10/2024). Proses penangkapan dilakukan di kediaman terpidana di kawasan Pakuwon City, Surabaya, pukul 14.40 WIB.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.