Palembang (17/10/2024) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin. Penyerahan tersebut dilakukan pada hari Kamis, 17 Oktober 2024.
Tiga tersangka yang diserahkan yaitu RD, Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN) tahun 2023, MH, Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, dan RC, mantan Kepala Dinas PMD Musi Banyuasin dari Oktober 2018 hingga Juni 2023. RD dan MH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Palembang selama 20 hari, sedangkan RC sedang menjalani penahanan terkait kasus lain di Kejari Musi Banyuasin.