Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

JAM-Intelijen Sosialisasikan Nota Kesepahaman Jaksa Agung dan Menkes

17 Oktober 2024   19:36 Diperbarui: 17 Oktober 2024   19:36 69 0

Jakarta (17/10/2024) -- Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani menghadiri dan memberikan sambutan dalam acara sosialisasi Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Kementerian Kesehatan RI pada Kamis, 17 Oktober 2024. Acara yang berlangsung di JS Luwansa Hotel, Jakarta Selatan, ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Nomor: HK.03.01/Menkes/1096/2024 dan Nomor 5 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung RI dan Menteri Kesehatan pada 26 Juni 2024.

Nota Kesepahaman ini mencakup berbagai aspek, mulai dari peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, pertukaran informasi, hingga pemberian bantuan hukum terkait pelaksanaan tugas dan fungsi kedua institusi. JAM-Intelijen Reda Manthovani menegaskan pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi dalam sektor kesehatan melalui kolaborasi yang lebih erat antara Kejaksaan RI dan Kementerian Kesehatan.

"Pelaksanaan tugas dan wewenang bidang intelijen difokuskan pada pencegahan guna meminimalisasi risiko tindak pidana korupsi. Fungsi ini dijalankan antar bidang intelijen, tindak pidana khusus, serta perdata dan tata usaha negara dalam menghadapi potensi ancaman terhadap kepentingan nasional," ujar Reda.

Reda juga menyampaikan bahwa sinergi antara Kejaksaan RI dan Kementerian Kesehatan RI menjadi landasan penting dalam mendukung pengembangan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang lebih baik. Ia berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan koordinasi antar lembaga untuk mendorong kemajuan sektor kesehatan di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun