Jakarta (16/10) -- DPR RI lahir sebagai syarat lengkap untuk menjadi negara merdeka sejak 79 tahun lalu, tepatnya pada 16 Oktober 1945. Pembentukannya berdasarkan Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta No. 10, menjadi momen penting bagi Indonesia dalam menegakkan demokrasi. DPR memiliki peran vital dalam mengawasi eksekutif serta menjaga keseimbangan kekuasaan.
Ketua Umum DPP LDII, KH Chriswanto Santoso, menegaskan bahwa DPR harus menjalankan fungsi pengawasannya dengan sungguh-sungguh. "Konsep bahwa kekuasaan harus diawasi oleh wakil rakyat di DPR adalah tanda demokrasi kita masih dalam prosedur yang benar," ujar KH Chriswanto. Menurutnya, fungsi DPR sebagai perwakilan seluruh rakyat Indonesia sangat penting dalam menjalankan aspirasi pemilih.
KH Chriswanto juga menyoroti tantangan yang dihadapi anggota DPR dalam menjalankan tugasnya. Dalam beberapa kasus, anggota DPR yang memperjuangkan aspirasi rakyat malah di-recall atau mengalami Pemberhentian Antar Waktu (PAW). Hal ini, menurutnya, tidak selaras dengan tujuan DPR sebagai lembaga yang seharusnya memperjuangkan kepentingan rakyat.
Momentum Pembaruan DPR Â