Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, dalam sambutannya menekankan bahwa Operasi Zebra Kayan 2024 merupakan bagian dari persiapan menuju Pemilu Damai 2024 serta mendukung pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. "Operasi ini mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas, demi terciptanya suasana yang aman dan nyaman," jelasnya.
Selama pelaksanaan operasi, ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran utama:
1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan.
2. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas.
3. Pengemudi di bawah umur.
4. Kendaraan yang melawan arus.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Menggunakan ponsel saat berkendara.
7. Tidak memakai sabuk keselamatan.
8. Melampaui batas kecepatan.
9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi STNK.
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan.
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.
Sanksi yang dikenakan kepada pelanggar bervariasi, mulai dari teguran hingga penilangan. Namun, pendekatan yang diutamakan dalam operasi kali ini adalah sosialisasi dan edukasi, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.