Bekasi (10/10) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menyelenggarakan program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) yang diadakan di Pondok Pesantren Roudhotul Jannah dan SMP Roudhotul Ilmi Boarding School (RIBS), pada Selasa (1/10). Acara ini dihadiri oleh ratusan santri dan pengurus pesantren yang berada di bawah naungan DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Bekasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, hadir langsung untuk memberikan penyuluhan hukum terkait tugas pokok dan fungsi kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Ia juga menyampaikan materi mengenai dampak negatif kenakalan remaja, tindak pidana kekerasan seksual, bahaya narkotika, serta sistem peradilan pidana anak.
"Kami berharap para santri dapat memahami konsekuensi dari berbagai perilaku menyimpang seperti tawuran, perundungan (bullying), dan penyalahgunaan narkoba yang bisa berdampak buruk bagi masa depan mereka. Dengan penyuluhan ini, kami ingin meningkatkan kesadaran hukum dan moral para remaja sejak dini," ujar Dwi Astuti dalam sambutannya.
Program penyuluhan hukum ini disambut baik oleh Ketua DPD LDII Kabupaten Bekasi, Sarjimin. Menurutnya, kehadiran Kejari Bekasi di pondok pesantren merupakan langkah strategis dalam mencegah pelanggaran hukum di kalangan remaja.
"Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk membentuk generasi yang taat hukum, memiliki moralitas tinggi, dan berkarakter sesuai dengan ajaran agama dan norma negara. Kami sangat mengapresiasi kegiatan yang bermanfaat ini sebagai upaya preventif dalam menghindari tindakan-tindakan negatif yang sering melibatkan remaja," ungkap Sarjimin.
Kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para santri mengenai aturan hukum yang berlaku, sehingga mereka dapat menjadi generasi penerus yang berkualitas, mematuhi hukum, dan berakhlak mulia.(*)