Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Jaksa Agung Gelar FGD Bahas Kewenangan Sita Eksekusi Terkait Hak Pihak Ketiga

27 September 2024   00:28 Diperbarui: 27 September 2024   00:28 150 0

Jakarta, 26 September 2024 – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perlakuan Terhadap Objek Sita Eksekusi Berkaitan dengan Hak-Hak Pihak Ketiga yang Beritikad Baik” pada Rabu, 25 September 2024 di Indonesian Convention Exhibition (ICE), BSD, Tangerang. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

Dalam sambutannya, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono menyampaikan bahwa tema FGD kali ini sangat menarik karena terkait dengan benturan rezim publik keuangan negara dengan rezim privat. Feri juga menekankan pentingnya pemahaman tentang prosedur pelaksanaan sita eksekusi yang tidak hanya mempertimbangkan aspek kekuatan hukum, tetapi juga kelemahan, peluang, serta ancaman (SWOT Analysis).

Feri Wibisono menjelaskan, para pelaku tindak pidana korupsi kerap kali memanfaatkan metode money laundering untuk mengalihkan asetnya agar tidak terdeteksi. Oleh karena itu, penyidik diharapkan mampu bertindak lebih cepat dalam menyita aset tersebut untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun