Piagam penghargaan dengan nomor 2011/KPG.02.06/2024 ini menandai keberhasilan Kejaksaan Agung dalam mengawal program Dana Desa, melalui program Jaksa Garda Desa, agar tepat sasaran dan digunakan secara berkelanjutan. Jaksa Agung menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan agar pembangunan desa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.
"Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengawasi penggunaan Dana Desa, khususnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," ujar Burhanuddin.