Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

JAM-Pidum Uji Kelayakan Disertasi Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta

21 September 2024   10:54 Diperbarui: 21 September 2024   11:01 152 0
Kejaksaan Agung, Jakarta -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menjadi penguji kelayakan disertasi mahasiswa program doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada Jumat, 20 September 2024.

Mahasiswa yang diuji, Putri Chintami Oktavianti, mengajukan disertasi berjudul _"Praktek Hukum Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam Perspektif HAM di Indonesia,"_ sebagai syarat untuk memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum. Setelah melalui uji kelayakan, langkah selanjutnya adalah ujian tertutup.

Uji kelayakan ini menilai aspek substansi, metode, dan teknik penulisan disertasi, menentukan kelayakan naskah untuk melanjutkan ke tahap ujian tertutup. Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memberikan apresiasi atas kerja keras Putri dan memberikan berbagai masukan teknis. Beliau menekankan bahwa penulisan naskah akademik seharusnya tidak hanya membahas peraturan perundang-undangan, melainkan juga memadukan pendekatan hukum sebagai dasar yang sesuai dengan konsep HAM dan the rule of law.

Selain itu, Prof. Asep juga menyoroti pentingnya melakukan komparasi hukum antar negara dan menambahkan kajian serta analisis mendalam dalam bab tertentu terkait pembentukan peraturan perundangan. Saran tersebut diharapkan dapat menyempurnakan disertasi Putri menjadi karya ilmiah yang memiliki novelty dan kontribusi nyata dalam pengembangan ilmu hukum.

Penilaian kelayakan disertasi ini juga dihadiri oleh tim dosen penguji UNS, termasuk Prof. Dr. Pujiyono sebagai promotor, Prof. Dr. Sunni Ummul Firdaus, dan Prof. Dr. Hartiwiningsih.

Dalam penutupannya, Prof. Asep berharap bahwa masukan dari tim penguji dapat menjadi landasan penting bagi penyempurnaan disertasi, sehingga disertasi ini bisa memberikan kontribusi pada penerapan hukum perlindungan pekerja rumah tangga di masa depan.(ac)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun