Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Berantas Mafia Tanah: Keadilan dalam Sengketa Tanah Tambak Oso

11 September 2024   16:13 Diperbarui: 11 September 2024   20:05 51 1
Sidoarjo - Sengketa tanah Tambak Oso di Sidoarjo, Jawa Timur, yang melibatkan lahan seluas 9,8 hektar, terus memanas dan menjadi perhatian publik. Kasus ini mencuat setelah PT Kejayan Mas dituding melakukan peralihan hak secara ilegal atas tanah yang dimiliki oleh Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba. Kuasa hukum kedua pemilik tanah, Andi Fajar Yulianto, SH, MH, Ruslan Abdul Ghoni, SH, dan Sartono, SH, MH, terus berjuang menuntut keadilan atas penipuan jual beli tanah yang melibatkan sertifikat palsu.

Permasalahan bermula pada tahun 2015 ketika tanah tersebut ditawarkan untuk dijual. Namun, pada tahun 2016, PT Sipoa Internasional gagal menyelesaikan pembayaran menggunakan tiga Bilyet Giro kosong masing-masing senilai Rp 5 miliar. Tak berhenti di sana, proses penjualan tanah juga menemui masalah lain ketika Agung Wibowo, yang terlibat dalam transaksi, diduga secara ilegal mengambil sertifikat tanah dari notaris tanpa sepengetahuan kuasa hukum dan diduga menggunakan sertifikat palsu untuk peralihan hak.

Pada Maret 2019, tanah tersebut berubah status menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Kejayan Mas, meski sertifikat asli tanah tersebut masih berada di tangan pemilik sah. Kuasa hukum telah menempuh berbagai jalur hukum untuk memblokir sertifikat dan menggugat PT Kejayan Mas atas dugaan penipuan dalam kasus jual beli tanah tersebut.

Dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Agung Wibowo dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan dalam transaksi tanah Tambak Oso. Berdasarkan Putusan Pidana No. 236/Pid.B/2021/PN.Sda yang diperkuat di tingkat kasasi, pengadilan memerintahkan agar sertifikat tanah dikembalikan kepada Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba sebagai pemilik sah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun