Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), Adhyaksa Shooting Club, dan Pengurus Besar Persatuan Olahraga Menembak dan Berburu Indonesia (PB Perbakin) atas kerja sama yang solid dalam menyelenggarakan kejuaraan ini. Kejuaraan ini tidak hanya bertujuan untuk kompetisi, tetapi juga sebagai ajang latihan bagi para Jaksa dan atlet menembak guna meningkatkan keterampilan yang diperlukan dalam menjalankan tugas mereka.
Jaksa Agung menegaskan bahwa penggunaan senjata api dalam tugas kejaksaan telah diatur secara ketat dalam Pasal 8B Undang-Undang Kejaksaan dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Oleh karena itu, keterampilan menembak menjadi krusial untuk memastikan bahwa para jaksa dapat menggunakan senjata api dengan bijak dan tepat.
"Senjata api, jika digunakan dengan bijaksana, dapat menjadi alat untuk membela diri sekaligus sarana olahraga yang mendukung kebugaran dan ketangguhan mental," ujar Jaksa Agung. Ia juga menambahkan bahwa olahraga menembak dapat melatih konsentrasi, pengendalian emosi, dan keberanian dalam mengambil keputusan dengan cepat dan akurat. Hal ini menjadi sangat penting bagi para jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum di lapangan.