RC ditangkap di kediamannya di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, pada Senin (19/08/2024) setelah pihak kepolisian berhasil melacak jejak digitalnya. Dalam aksinya, tersangka menggunakan berbagai platform media sosial dan situs web palsu untuk menawarkan barang-barang elektronik dengan harga yang sangat menarik, namun setelah menerima pembayaran, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan kepada korban.
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Firmansyah, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas kejahatan siber di wilayah tersebut. "Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku kejahatan siber di wilayah ini tertangkap. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan online," ujarnya.
Selama proses penggeledahan, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti dari rumah RC, termasuk sejumlah ponsel, laptop, dan dokumen terkait transaksi ilegal yang dilakukan pelaku. Selain itu, rekening bank yang digunakan untuk menerima hasil penipuan juga telah dibekukan oleh pihak berwenang.