Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kejaksaan RI Pertahankan WTP Kedelapan Kalinya

20 Agustus 2024   21:02 Diperbarui: 20 Agustus 2024   21:06 96 1
Jakarta, 20 Agustus 2024 - Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono mewakili Jaksa Agung menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Selasa (20/8). Dalam rapat tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia menyampaikan laporan keuangan Tahun Anggaran 2023 dan penjelasan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Wakil Jaksa Agung, didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono dan Jaksa Agung Muda Pengawasan Ali Mukartono, menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPR RI atas dukungan dan pengawasan yang diberikan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI. Feri Wibisono menegaskan bahwa pengawasan tersebut penting sebagai mekanisme check and balances dalam sistem ketatanegaraan, yang mendorong Kejaksaan untuk terus meningkatkan kinerja dan integritas.

Pada kesempatan tersebut, Kejaksaan RI dengan bangga mengumumkan bahwa mereka berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut. Capaian ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menjaga pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 menunjukkan bahwa dari Pagu Anggaran sebesar Rp16,2 triliun, Kejaksaan berhasil merealisasikan serapan anggaran sebesar 98,24% atau setara dengan Rp15,95 triliun. Selain itu, Kejaksaan juga berhasil merealisasikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp4,44 triliun, atau mencapai 350,97% dari target yang telah ditetapkan.

Rapat kerja ini juga mengungkapkan rincian pagu alokasi anggaran Kejaksaan RI per 19 Agustus 2024, yaitu sebesar Rp12,33 triliun, dengan serapan sebesar 66,20% dari total pagu anggaran.

Jaksa Agung, dalam penutupannya, menegaskan komitmen Kejaksaan RI untuk terus menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme, serta memastikan pengelolaan keuangan negara yang lebih baik di masa mendatang. (K.3.3.1)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun