Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum, Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum, menjelaskan dampak buruk praktik korupsi, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menekankan bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga menghambat pembangunan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, menurut Ismaya, pencegahan korupsi harus menjadi prioritas dalam setiap level pemerintahan.
Ismaya juga merinci berbagai bentuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta menekankan pentingnya menanamkan budaya anti-korupsi di lingkungan pemerintahan dan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Non-Pemerintah, Lukman Harun Biya, S.H., M.H., membahas pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, setiap tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan hingga serah terima barang, memiliki potensi penyimpangan yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi. Ia menegaskan pentingnya ketaatan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa guna menghindari kesalahan administratif maupun teknis.
Selain penyuluhan hukum, kegiatan ini juga diisi dengan Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (OMJAK), yang merupakan sesi interaktif untuk menjawab berbagai pertanyaan dari para Kepala Desa terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan desa.