Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop

Kejaksaan Agung Adakan Penyuluhan Hukum di Sumbawa Barat: Berantas Korupsi Tanpa Korupsi

16 Agustus 2024   19:09 Diperbarui: 16 Agustus 2024   19:09 89 0
Kabupaten Sumbawa Barat, 14 Agustus 2024 -- Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bertajuk "Berantas Korupsi Tanpa Korupsi" di Aula Kantor Bupati Kabupaten Sumbawa Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur pemerintahan mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum, Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum, menjelaskan dampak buruk praktik korupsi, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menekankan bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga menghambat pembangunan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, menurut Ismaya, pencegahan korupsi harus menjadi prioritas dalam setiap level pemerintahan.

Ismaya juga merinci berbagai bentuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta menekankan pentingnya menanamkan budaya anti-korupsi di lingkungan pemerintahan dan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Non-Pemerintah, Lukman Harun Biya, S.H., M.H., membahas pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, setiap tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan hingga serah terima barang, memiliki potensi penyimpangan yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi. Ia menegaskan pentingnya ketaatan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa guna menghindari kesalahan administratif maupun teknis.

Selain penyuluhan hukum, kegiatan ini juga diisi dengan Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (OMJAK), yang merupakan sesi interaktif untuk menjawab berbagai pertanyaan dari para Kepala Desa terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan desa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun