Acara ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari Kasubdit, Kasubbag pada JAMPIDMIL, Asisten Pidana Militer, Oditur, dan perwakilan dari Babinkum TNI. Tema pelatihan kali ini, "Penanganan Perkara Koneksitas yang Optimal melalui Kerja Sama TNI dan JAMPIDMIL," menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan RI dan TNI dalam penanganan perkara koneksitas.
Kepala Pusat Pemulihan Aset, Dr. Emilwan Ridwan, menyampaikan materi mengenai peran dan ruang lingkup Kejaksaan dalam pemulihan aset. Beliau juga menjelaskan asas pemulihan aset serta perspektif beberapa peraturan Menteri Keuangan terkait pemulihan aset. Dr. Emilwan menegaskan pentingnya peningkatan kemampuan dalam penelusuran aset guna mencapai pemulihan aset yang optimal.
Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan RI untuk meningkatkan kualitas SDM, khususnya dalam hal pemulihan aset. Dengan adanya kolaborasi antara Kejaksaan dan TNI, diharapkan kemampuan para peserta dalam menelusuri dan memulihkan aset akan semakin terasah, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata dalam penegakan hukum di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat kerja sama antara Kejaksaan dan TNI. Beliau juga berharap pelatihan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi para peserta dalam menjalankan tugasnya di bidang pidana militer.(Ac)