Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Mencegah Korupsi di Sektor BUMN melalui Pengoptimalan Fungsi Pencegahan

26 Juni 2024   23:11 Diperbarui: 26 Juni 2024   23:11 26 0
Bandung, 25 Juni 2024 -- Dalam acara Legal Talk yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (IKA FH UNPAD) di Hotel Pullman, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta menyampaikan materi penting dengan tema "Tata Kelola BUMN dan Anak Perusahaan BUMN: Meningkatkan Capaian Kinerja, Mengelola Risiko Tindak Pidana Korupsi."

Dr. Sunarta menekankan bahwa untuk mencegah korupsi di sektor BUMN, perlu adanya pengoptimalan fungsi pencegahan, terutama pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta bidang Intelijen Kejaksaan RI. Menurutnya, tindakan preventif adalah kunci utama dalam mengurangi risiko korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dan menghambat kinerja BUMN.

Dalam pemaparannya, Dr. Sunarta menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat tujuh jenis tindak pidana korupsi, yaitu:
1. Korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara (Pasal 2 dan 3).
2. Suap-menyuap (Pasal 5, 6, 11, 12a-d, 13).
3. Penggelapan dalam jabatan (Pasal 8-10).
4. Pemerasan (Pasal 12e-g).
5. Perbuatan curang (Pasal 7 dan 12h).
6. Benturan kepentingan (Pasal 12i).
7. Gratifikasi (Pasal 12b-c).

Dr. Sunarta juga memaparkan beberapa modus operandi yang sering digunakan dalam tindak pidana korupsi di BUMN, seperti mark-up anggaran, pengaturan pemenang tender, pembuatan proyek fiktif, investasi pada investasi bodong, pelepasan aset di bawah nilai pasar, dan manipulasi saham.

"Pertanyaannya adalah bagaimana kita dapat mengatasi risiko terjadinya tindak pidana korupsi yang dapat mengganggu kinerja BUMN maupun anak perusahaan BUMN," ujar Dr. Sunarta.

Langkah mitigasi yang diusulkan oleh Dr. Sunarta termasuk memperkuat Satuan Pengawasan Internal (SPI) sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), seperti penguatan Unit Pengendali Gratifikasi dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara fungsi pengawasan internal dan aparat penegak hukum dalam menilai kebijakan yang diambil oleh direksi dan organ BUMN lainnya.

Lebih lanjut, Dr. Sunarta menjelaskan bahwa Kejaksaan RI, sebagai lembaga yang concern terhadap pemberantasan korupsi, memiliki tugas dan kewenangan di bidang Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, serta bidang Intelijen, sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

"Oleh karena itu, saya mengajak para mahasiswa Fakultas Hukum UNPAD untuk bergabung dengan Kejaksaan RI. Saya yakin, FH UNPAD memiliki sumber daya yang mumpuni untuk memberi warna dan menambah energi baru bagi Institusi Kejaksaan," ujar Dr. Sunarta.

Selain itu, ia juga mengajak rekan-rekan yang bertugas di BUMN untuk memanfaatkan Kejaksaan dalam fungsi pencegahan melalui pertimbangan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta pengawasan Pengamanan Pembangunan Strategis di bidang Intelijen.

"Sinergi dan kolaborasi positif menjadi kata kunci untuk terciptanya tata kelola BUMN yang baik, meningkatkan capaian kinerja, dan mengelola risiko tindak pidana korupsi sebagaimana tema kegiatan pada hari ini," pungkas Dr. Sunarta.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun