Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Drama Cebong dan kampret telah usai, Jokowi- Ma'ruf Pemenang Pilpres 2019

28 Juni 2019   14:19 Diperbarui: 28 Juni 2019   21:10 151 0
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 27 Juni 2019 kemarin secara resmi menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai bagian dari keputusan sidang MK.

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman di gedung MK.

"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar.

Keputusan MK menolak permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 karena pihak Prabowo-Sandiaga sebagai pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonan yang diajukan terkait dengan perolehan suara. Tuduhan kubu Prabowo-Sandiaga bahwa telah terjadi kecurangan secara terstruktrur, sistematis dan masif (TSM) yang melibatkan aparat negara juga dinilai tidak terbukti oleh MK.

Dengan ditolaknya permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, maka pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin secara sah dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019.

Sementara itu, menanggapi hasil putusan MK, Prabowo dengan ditemani oleh segenap pimpinan partai Koalisi Adil Makmur langsung menggelar pidato di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Prabowo menyatakan menerima dan menghormati hasil putusan MK.

"Keputusan ini sangat mengecewakan kami dan para pendukung. Tapi, sesuai kesepakatan, kami akan tetap patuh pada jalur konstitusi kita," terang Prabowo. "Kami patuh dan ikuti jalur konstitusi yaitu UUD 1945 dan sistem uu yg berlaku. Maka dengan ini kami nyatakan bahwa kami hormati hasil keputusan MK."

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun