Rabu 17 Desember 2014, Pergub No. 195 tahun 2014 mulai diterapkan di DKI. Peraturan tersebut terkait kebijakan pelarangan sepeda motor melintas di Jalan Thamrin-Merdeka Barat. Diterapkannya peraturan tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat yang beraktivitas di DKI. Bahkan lebih banyak mereka yang kontra, karena memang peraturan tersebut dirasakan banyak kalangan sangat menyulitkan untuk masyarakat melakukan aktivitasnya. Banyak reaksi penolakan yang muncul di media massa maupun media sosial. Bahkan salah satu teman saya di media sosial bilang “stop kebijakan tipu-tipu, ini sama aja menambah kemacetan lainnya”.