Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Artikel Utama

Protap Polri: Antara Salah Ketik dan Salah Tembak

21 Oktober 2010   18:29 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:13 636 0
[caption id="attachment_298424" align="alignright" width="285" caption="http://us.detiknews.com/read/2010/10/20/155044/1470123/10/satu-mahasiswa-ubk-tertembak-di-jl-diponegoro?nd992203pilred"][/caption] Farrel Restu, mahasiswa Universitas Bung Karno, Jakarta, kini terkapar di rumah sakit setelah kakinya di hantam peluru tajam aparat polisi saat aksi unjuk rasa kemarin. Polisi pun sudah menyatakan pengakuan penggunaan revolver dalam penembakan di tengah aksi tersebut. Pengakuan yang 'harus' dilakukan tentu saja karena hasil visum memang menunjukkan hal tersebut. Publik pun ramai menyalahkan prosedur tetap (Protap) kepolisian dalam penanganan kemarin yang ditengarai memicu insiden tersebut. Saya pribadi terkejut ketika membaca langsung protap tersebut karena ingin menelisik lebih jauh substansi protap tersebut yang konon (memang) mengijinkan penggunaan senjata tajam. Dan hasil penelusuran saya benar-benar mencengangkan (buat saya). Banyak kesalahan di sana-sini dalam protap tersebut ! Kesalahan apakah itu ? Kesalahan substansi ? ah, gak usah seserius itu dulu, biarlah yang lebih faham hukum saja yang menyoroti itu. Yang saya maksud adalah banyaknya salah ketik (typos) dalam protap tersebut. Mari kita cek. Nama protapnya tentu anda semua tahu, bagi yang masih samar, saya bantu memori anda : Prosedur Tetap (Protap) Nomor 01 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Anarki. Lengkapnya bisa di cek di sini. Dari 15 halaman protap tersebut,  typo ditemukan hampir disemua halaman. Bentuknya pun beragam, mulai dari ketidaklengkapan/kesalahan dalam penulisan kata, kesalahan spasi atau jarak baris, kesalahan kutip, dan lainnya. Hanya lima halaman yang terbebas dari typo, yakni tiga halaman isi (halaman 9, 10, 11) dan dua halaman non isi, yakni halaman muka (halaman judul), dan halam terakhir atau halaman pengesahan oleh Kapolri Jendral Bambang Hendarso Danuri. Jadi lebih dari 70% halaman protap tersebut penuh dengan kesalahan (Saya tampilkan kesalahan-kesalahan tersebut di akhir tulisan saya ini). Wajar ? Untuk tulisan di Kompasiana mungkin wajar jika ditemukan banyak typo. Tapi untuk sekelas dokumen hukum, tentu sangat disayangkan kesalahan teknis itu terjadi.Kesalahan ketik pada produk hukum telah terbukti berakibat fatal, misalnya saja menimpa narapidana narkoba asal Thailand yang seharusnya sudah sudah bebas dari Lapas Nusakambangan, sampai sekarang masih meringkuk di sel gara-gara salah ketik dalam Keppres pengurangan tahanan. Efek lainnya adalah, kewibawaan produk hukum tersebut menjadi berkurang tentu saja dan bisa menimbulkan tafsir beragam di luar substansi produk tersebut. Misalnya, ketergesa-gesaan dalam pembuatan produk tersebut. Jika benar tergesa-gesa, tentu kita semua bertanya apa yang menyebabkan sikap tergesa-gesa ini ? apakah ada 'pesanan' dari pihak tertentu ? tekanan dari yang 'lebih berkuasa? tentu wajar jika menjadi pertanyaan kita semua. Yang lebih parah, jika kesalahan-kesalahan yang (nampaknya) sepele tersebut dikaitkan dengan implementasi aturan tersebut di lapangan. Jika sebuah aturan disusun dengan cara yang tidak teliti, tentu saja mengkhawatirkan juga implementasinya di lapangan. Jika mau lebay, kita juga bisa menarik kesalahan ini sebagai 'ketidak-becusan' Polri dalam mengerjakan sesuatu. Jika di level adminsitrasi, kepolisian sudah 'tidak becus' menghasilkan dokumen yang rapi dan layak baca, jangan-jangan di lapangan, kepolisian pun memang 'tidak becus' dan sering salah dalam menerapkan aturan tersebut. Misalnya saja seperti yang baru saja terjadi, penggunaan peluru tajam. Apakah benar seperti itu ? saya tidak bisa menjawabnya, anda bisa menilai sendiri tentunya. Untuk itu, saya sajikan saja "kesalahan-kesalahan" dalam dokumen tersebut lewat gambar-gambar berikut (diindikasikan dengan lingkaran warna merah). Bagi yang mau menambahkan atau memberi koreksi, dengan senang hati saya terima. Selamat mengecek ! (1). Halaman 2

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun