Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Menjadi Widyaiswara dan Karyawan Pembelajar

19 Mei 2016   20:27 Diperbarui: 19 Mei 2016   21:00 164 0
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependdikan mengeluarkan kebijakan Guru Pembelajar. Program Guru Pembelajar adalah program peningkatan Kompetensi bagi guru. Peningkatan kompetensi ditekankan kepada 2 jenis kompetensi yaitu kompetensi pedagogis dan kompetensi profesional. Program Guru Pembelajar sendiri merupakan tindak lanjut dari program Uji Kompetensi Guru. Pada tahun 2015 kurang lebih 3 juta guru mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG). Pada program Guru Pembelajar ini guru akan belajar pada kelompok kompetensi yang nilainya rendah pada saat mengikuti UKG.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun