Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependdikan mengeluarkan kebijakan Guru Pembelajar. Program Guru Pembelajar adalah program peningkatan Kompetensi bagi guru. Peningkatan kompetensi ditekankan kepada 2 jenis kompetensi yaitu kompetensi pedagogis dan kompetensi profesional. Program Guru Pembelajar sendiri merupakan tindak lanjut dari program Uji Kompetensi Guru. Pada tahun 2015 kurang lebih 3 juta guru mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG). Pada program Guru Pembelajar ini guru akan belajar pada kelompok kompetensi yang nilainya rendah pada saat mengikuti UKG.
KEMBALI KE ARTIKEL