Saat bekerja seseorang bisa saja mengalami kecelakaan atau cedera. Akibatnya akan merugikan diri sendiri dan pihak yang terkait. Sehingga untuk mencegah, pihak pemerintahan pusat yaitu Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan PMK No 48 Tahun 2006 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran (K3) meliputi Keselamatan Kerja, Kesehatan Kerja, Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Ergonomi Perkantoran.
KEMBALI KE ARTIKEL