Pendidikan merupakan hak dasar seluruh masyarakat Indonesia, perolehan pendidikan bukan hanya bisa dijalani oleh mereka yang normal namun tak terkecuali mereka yang berkebutuhan khusus juga bisa menjalani pendidikan selayaknya. Seperti halnya yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pada pasal 5 Ayat 1, bahwa pendidikan yang bermutu dan berkualitas berhak diperoleh secara bersama setiap warga negara. Hal ini sejalan dengan definisi pendidikan inklusi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL