Pelecehan seksual bukanlah hal yang asing di kalangan masyarakat Indonesia, tentu semua orang memiliki kemungkinan menjadi korban. Namun, pada kebanyakan kasus perempuan lah yang menjadi korban dan laki-laki sebagai pelaku. Walaupun, tidak menutup kemungkinan bahwa hal tersebut dapat terjadi sebaliknya. Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pada tanggal 1 Januari 2024 hingga saat ini yaitu tanggal 25 November 2024 tercatat ada 23.812 kasus kekerasan dengan 5.227 korban laki-laki dan 20.624 korban perempuan. Pelecehan seksual sendiri diartikan sebagai perilaku tidak senonoh dan melanggar hukum yang dilakukan dengan menggunakan unsur seksual kepada seseorang dan tanpa persetujuannya, baik secara verbal maupun non verbal.
KEMBALI KE ARTIKEL