Sila keempat dari Pancasila dengan jelas menyebutkan bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah sistem kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Inilah Demokrasi Pancasila, tidak condong ke otokrasi ataupun liberal.